Mengulik Penerapan Pro Justitia pada Kasus Masdinur

Mengulik Penerapan Pro Justitia pada Kasus Masdinur

Banda Aceh, 30/04/2022.  Polisi menuliskan “Pro Justitia” di atas pojok kiri lembarannya, bermakna demi hukum untuk hukum. Kalimat penuh sarat makna ini sedang diuji pada kasus yang menimpa Masdinur alias gondrong.

Kuasa hukum Masdinur alias gondrong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia, Lukman, SH dan T.M.Mirza, SH menyampaikan bahwa kliennya membutuhkan konsistensi Pro Justitia (keadilan hukum) Polres Kota Banda Aceh (https://www.bidikaceh.com/masdinur-alias-gondrong-meminta-pro-justitia-pada-polres-kota-banda-aceh/)

“Penegakan  hukum itu tidak boleh tebang pilih.” Kata Lukman, SH dan T.M.Mirza, SH.

Dalam hal ini, Sdr. Masdinur yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 KUHPidana yang telah ditangkap tanggal 26 April 2022 dan kini di tahan di rumah tahanan negara Polresta Banda Aceh.

Perlakuan yang sama harusnya dilakukan juga pada Maimunah Bintang karena beliau telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 April 2022 atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Permasalahannya sekarang, Maimunah Bintang ini tidak di tahan dan bebas berkeliaran.”

“Pertanyaan kemudian, kenapa tindakan kepolisian bisa berbeda atas diri Maimunah Bintang  sedang untuk Masdinur langsung ditangkap dan di tahan padahal deliknya sama pasal 351 KUHPidana.”

Advokat dari LBH Perahu Indonesia ini mengatakan kita ketahui bersama berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh hak yang sama di mata hukum. Pertanyaannya kemudian, kenapa Kasat Reskrim Polres Banda Aceh pilih kasih dalam kasus Masdinur. Karena itu, selaku kuasa hukum, kami memohon/meminta keadilan pada kasat reskrim Polres Banda Aceh.

“Ada apa dengan kasat Reskrim polres Banda Aceh, mengapa pilih kasih? (Satu ditahan, dan satu lagi tersangka tidak ditahan)???”

Karena itu, kami dari Tim Kuasa Hukum LBH Perahu Rakyat Indonesia menginginkan keadilan. Melalui pernyataan ini, kami mohon bapak Presiden Jokowi menegaskan pada Kapolri agar bawahannya menjalankan tugas sesuai dengan amanat UUD 1945″ tegas T.M.Mirza, SH.

Peristiwa Asal

Sebagaimana dilansir dari tulisan berjudul “Masdinur alias Gondrong meminta Pro Justitia pada Polres Kota Banda Aceh”  https://www.bidikaceh.com/masdinur-alias-gondrong-meminta-pro-justitia-pada-polres-kota-banda-aceh/diketahui kejadian yang menimpa  Masdinur/Gondrong terkait peristiwa pembelaan diri dari perbuatan Maimunah Bintang pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di taman samping Mesjid Raya Baiturrahman, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Dari berita acara pemeriksaan Masdinur alias gondrong diketahui persoalan keributan berawal saat beliau berjualan balon di taman samping Mesjid Raya Baiturrahman, tiba-tiba anak saya menghampiri saya dan mengatakan “Ayah tadi Maimunah dia bilang anjing, babi dan haram jadah untuk Indah (anak Masdinur/gondrong).

Lalu saya tanya kepada anak saya (Indah) “kenapa Ibu Munah bisa bilang kayak gitu; dan Indah menjawab “saya parkir kereta di tempat kita jualan dan saya berdiri di belakang kereta; dan saya mengatakan woooo…wooo (Maimunah hendak menempati atau mengambil Lapak/tempat biasa kami berjualan)”

Selanjutnya, Masdinur menghampiri Sdri. Maimunah Bintang dan menegur serta mengatakan:

“Mak Munah jangan bilang-bilang anjing, kalau ada masalah bilang sama saya”

Kemudian antara saya dan Sdri. Maimunah Bintang cek-cok mulut lalu, sdri Maimunah Bintang langsung mencekik leher saya dan mengatakan “jangan macam-macam dengan saya.” Lalu saya mengatakan “saya ngak macam-macam, saya cuma ingatkan aja.”

“Lalu Sdri Maimunah mengambil besi pemukul es dan memukul saya dibagian belakang bahu sebelah kiri. Selanjutnya, pada saat Sdri. Maimunah Bintang hendak kembali memukul saya dengan menggunakan besi pemukul es tersebut, saya memegang besi es tersebut, selanjutnya besi es tersebut saya ambil dari tangan Sdri. Maimunah Bintang  dan saya letakan di jalan. Kemudian Sdri. Maimunah Bintang  mengambil kembali (besi pemukul es) dan menyimpannya didalam rak jualan Sdri. Maimunah Bintang.”

“Selanjutnya, Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) memisahkan atau melerai keributan antara saya dengan Sdri. Maimunah Bintang. Kemudian Sdri. Maimunah Bintang pergi menaiki becak dan saya tidak mengetahui kemana perginya.”