Terkait Musyawarah BUMD, Begini Kata Sekcam Blangpegayon

Terkait Musyawarah BUMD, Begini Kata Sekcam Blangpegayon

 

Gayo Lues bidik-aceh.com

 

Musyawarah Antar Desa yang dihadiri oleh para Pengulu, urang tue, pendamping lokal desa, tenaga ahli Kabupaten, eks pengurus PNPM berlangsung di Aula Kantor Camat Blangpegayon Kamis (18/8/2022).

 

Sekcam Blangpegayon Badruzzaman SP, menekankan kepada para Pengulu serta undangan lainnya agar mengindahkan perintah undangan dari kecamatan untuk dihadiri karena yang di bahas menyangkut dengan uang, yang dibahas mengenai dengan PNPM dan BUMK.

 

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Permen Desa PDTT 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

 

Putra Wijaya Kusuma selaku Tenaga Ahli Kabupaten mengatakan, Kecamatan Blangpegayon Muserembang tercepat pertama yang dilaksanakan dari sebelas kecamatan se-kabupaten Gayo Lues. Desa kalau belum mendaftarkan kemenkumham maka dana tidak boleh masuk kedalam BUMK untuk kedepannya.

 

BUM Desa memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditindak lanjuti dengan penetapan Permen Desa PDTT 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

 

Latar Belakang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

 

Ketentuan Umum Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa,” ujarnya.(Rauf Ariga)