Kasus Dua Fakultas USK Banda Aceh Berakhir Dengan Mekanisme “RJ” di Satreskrim Polresta Banda Aceh 

Kasus Dua Fakultas USK Banda Aceh Berakhir Dengan Mekanisme “RJ” di Satreskrim Polresta Banda Aceh 

Aceh|bidik-aceh.com -Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat ada kesalahpahaman diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar jam 23.00 WIB di Kampus USK Kota Banda Aceh.

 

Perdamaian tersebut disertaikan penandatanganan sehelai surat di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan pada hari Jumat (21/10/222) lalu.

 

“Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya,” sebut Kompol Fadillah.

 

Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut, tutur Kasatreskrim.

 

Pada hari ini, kita melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi dilingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh, dimana dalam kegiatan ini turut hadir, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana, S. T. M. Eng Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M. Sadri Fauzi Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan, sebut Kasatreskrim.

 

Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban, sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.

 

” Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. RESTORATIVE JUSTICE (RJ) tersebut di laksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan, pungkas Kasatreskrim.

 

Di akhir kegiatan, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dan melakukan foto bersama. [Edi Sumantri]∆