Kapolres Pidie Pimpin Patroli Usir Gajah Liar

Kapolres Pidie Pimpin Patroli Usir Gajah Liar

Aceh|bidik-aceh.com – Kapolres Pidie AKBP Padli, S. H., S. I. K., M. H, memimpin langsung patroli pengusiran gajah liar yang selama ini kerap mengganggu dan merusak tanaman milik warga Gampong Tunong dan Gampong Pako Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K. M.Si, dalam siaran persnya, Minggu (30/10/22) yang mengutip laporan dari Polres Pidie, patroli yang digelar itu diawali oleh apel bersama sebagai persiapan patroli, di Mapolsek Keumala Polres Pidie, Minggu (30/10/22) sekira pukul 09.00 wib.

Rombongan patroli yang dipimpin Kapolres Pidie untuk mengusir gajah liar tersebut diikuti Kasat Intelkan dan Kasat Reskrim Polres Pidie, Kapolsek Keumala, Kapolsubsektor Titeue, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pidie, Camat Keumala, Ranger/Leader CRU Mila bersama 6 personelnya, Perwakilan BKSDA Aceh, Perwakilan FFI Aceh, dan Keuchik Gampong Pako bersama sejumlah warga Kemukiman Keumala Dalam, Ujar Kabid Humas.

Rombongan Kapolres Pidie itu sesuai melakukan apel di Mapolsek Keumala langsung bergerak menuju lokasi Gle Alue Batee untuk mengecek kawanan gajah liar dan kemudian Keuchik Gampong Pako menunjukkan lokasi ditemukannya korban amukan gajah liar, Terangnya Kabid Humas.

Selanjutnya, Rombongan Kapolres Pidie terus bergerak menuju komplek Dinas Pertanian Dan Pangan milik Pemda Pidie untuk mengecek kerusakan tanaman yang ada di dalam pekarangan komplek dan setelah bergerak lagi ke lokasi Alue Mamplam Gampong Pako untuk memastikan keberadaan gajah liar dengan menggunakan drone, sambung Kabid Humas.

Kemudian menurut keterangan tim CRU Mila, Kausar menyebutkan, kawanan gajah liar berada di Gle Alue Rabo Kecamatan Keumala dan diprediksi gajah liar itu menuju ke kawasan Gle Cot Mamplam Gampong Blong Thor, Kecamatan Titeue, lanjut Kabid Humas.

” Kapolres Pidie dalam kegiatan patroli pengusiran gajah liar itu mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan melukai atau membunuh gajah liar, karena gajah termasuk hewan yang dilindungi dan bisa dipidanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, ” Sebut Kabid Humas.

Dari hasil patroli itu bahwa saat ini kawanan gajah liar tersebut sudah menjauh dari pemukiman penduduk dan situasi masyarakat sudah aman tetapi tetap waspada untuk mengantisipasi kembalinya kawanan gajah liar tersebut ke pemukiman masyarakat, Tutur Kabid Humas lagi.

Patroli pengusiran gajah liar berakhir sekira pukul 14.00 wib serta berjalan aman dan lancar, Pungkas Kabid Humas. [Edi Sumantri]