Perkumpulan PKN ( Pemantau Keuangan Negara ) Versus Gubernur dan Wali Kota Medan

Perkumpulan PKN ( Pemantau Keuangan Negara ) Versus Gubernur dan Wali Kota Medan

MEDAN SUMUT|bidik-aceh.com –  PKN mengikuti persidangan berdasarkan Panggilan Komisi informasi provinsi Sumatera Utara, Sidang No.01/X/KIP-SU-RLS/2022.

Register Nomor. 54/KIP-SU/S/VIII/2022. 55/KIP-SU/S/VIII/2022. 56/KIP-SU/S/VIII/2022. 57/KIP-SU/S/VIII/2022. 58/KIP-SU/S/VIII/2022. 59/KIP-SU/S/VIII/2022. 60/KIP-SU/S/VIII/2022.

Hari tanggal: Senin/ 07 November 2022.Pukul: 09.15 wib s/d Selesai.

Tempat: Kantor Komisi Informasi Provisi Sumatera Utara. Jl. Alfalah No 22. Suka Maju Kecamatan Medan Johor 20146.

Agenda – sidang Ajudikasi Nonlitigasi,

Pemantau Keuangan Negara sebagai pemohon terhadap sekertaris daerah Kota Medan dan Pemantau Keuangan Negara sebagai Pemohon Terhadap sekertaris daerah Provinsi Sumatera Utara.

Seusai Melaksanakan Persidangan PKN sebagai Pemohon Melawan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Walikota Medan sebagai Termohon di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Jalan Alfalah Medan , Persidangan terpaksa di lakukan karena para termohon ini tidak patuh kepada UU no 14 Tahun 2008 , dan yang Pemohon minta adalah Informasi Publik terkait Laporan Pertanggung Jawaban LPJ dan dokumen Kontrak Penggunaan anggaran Pada pengadaan belanja barang dan jasa di 10 Dinas Pemprov Sumut dan walikota Medan.

Informasi Publik tersebut tujuannya sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan Investigasi sesuai Perintah PP 43 Tahun 2018 tentang peran rakyat dalam memberantas dan mencegah tindak korupsi.

PKN berharap bahwa ini bagian dari sarana Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. diharapkan Pemerintah agar bisa menerapkan dan mensosialisasikan UU 14 Tahun 2008 demi mengwujudkan Budaya transparansi Penggunaan anggaran di Semua Badan Publik dan bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, mengingat dana tersebut bersumber dari masyarakat.

Pastinya masyarakat dalam hal ini berhak tahu terkait dengan pengunaan anggaran tersebut, masyarakat hanya ingin memastikan bahwa dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan pastinya tepat sasaran.

Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN Pusat dalam kesempatan ini menyampaikan untuk seluruh Tim PKN yang ada diseluruh Indonesia mulai dari Sabang sampai ke tanah Papua. Menghimbau dan mengajak semuan untuk belajar dan belajar agar bisa memahami Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

“Dengan menguasai materi dan SOP maupun PROTAP yang ada di PKN saudara bisa melakukan Investigasi dengan baik, bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, dan yang paling penting ikut berperan serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya. [Jujur Sitanggang]