Banda Aceh, Nasonalmerdeka.com
Sayed Ostman Al Syiech selaku ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Aceh menyesalkan perbuatan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum panitia Pelaksana kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) di kawasan tertentu Provinsi Aceh Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Sayed Oestman Al Syiech kepada media online BIDIK ACEH melalui saluran WA nya pada Jum’at (25/11/2022).
Materi yang disesalkan ketua PWRI Aceh tersebut selain pengutipan liar (pungli) juga pola penipuan tentang aturan main Bimtek diterapkan oleh oknum Panitia Pelaksana.
Anggaran yang diduga diterapkan oknum panitia pelaksana yakni :
A. Biaya pembuatan SPK TPP Rp. 61.000 untuk jumlah peserta sebanyak 2.600 orang.
b. Biaya SPTJM Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per/orang dengan bukti pembayaran.
c. Dana operasional kantor Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) /bulan selama delapan bulan.
Apakah dana arahan ini atas perintah dari Kemendes PDTT sebagai program pelaksanaan atau cara penipuan pungli dengan mengatas namakan Kementerian.
Pola tersebut telah diperagakan panitia pelaksana untuk menipu peserta Bimtek.
Dengan menjual lebel Kementerian maka seluruh peserta Bimtek terhipnotis.
Akhirnya mereka dengan perasaan terpukul terpaksa memberikan ekonomi ilegal kepada oknum panitia pelaksana bimtek tersebut,” ujar Ketua PWRI Aceh.
Ditambahkan, kasus dugaan pungli tersebut telah di ekspos sejumlah media online di Aceh yang berdampak pada oknum panitia pelaksana berupaya mengembalikan dana pungli tersebut kepada peserta Bimtek terkait.
” ini satu pedoman bahwa oknum panitia pelaksana ada melakukan pungli.
Atas dasar inilah kepada aparat penegak hukum melaksanakan penangkapan guna memperkuat penyelidikan serta penyidikan.
Opsi hukum harus ditegakkan sebagai upaya pengembalian citra kepercayaan masyarakat terhadap definisi hukum dan penegakan hukum,” papar Sayed Oestman Al Syiech, SE ketua PWRI Provinsi Aceh.
Terakhir diungkapkannya bahwa LBH Darul Misbah telah melaporkan perbuatan negatif pungli panitia pelaksana tersebut kepada Kementerian terkait di Jakarta.
” Dan ini juga sebagai formalitas bahwa kasus pungli ini sudah menjadi bumerang dikalangan peserta Bimtek yang merupakan dari elemen masyarakat,” timpal Ketua PWRI Aceh menutup konfirmasi dengan media ini.
(Liputan: USMAN HS REDAKSI)