bidik-aceh.com|Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K, melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek, Selasa (29/11/2022) di halaman Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK menyampaikan, pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG, maka dihimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Petugas menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” jelas Kapolresta Banda Aceh.
Tidak hanya itu, menurut Kapolresta, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, Kapolresta juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar atau knalpot brong lagi dan jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.
“Barang bukti knalpot brong tersebut secara menyeluruh akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009,” tambahnya.
Apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maka harus membawa knalpot standar beserta surat – surat kenderaan serta surat pernyataan dari sokolah maupun Muspika, pungkas Kapolresta Banda Aceh.
[Edi Sumantri]