bidik-aceh.com.
Medan.25/01/2023.Pemantau Keuangan Negara mengadakan aksi demo di Kantor Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini berawal dari kedua instansi tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan masih cenderung membela para penyelenggara Negara. Ketika awak media mengkonvirmasi kepada kordinator aksi, Halomoan Sianturi beliau mengatakan, PKN menuntut agar para Komisioner dan Hakim PTUN lebih mengerti dan menguasai UU no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Dalam hal ini juga UU. no 28 thn 1999 tentang Penyelengaara negara yang bersih dan bebas KKN menguatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mencegah dan memberantas Korupsi. Ketika PKN selesai menyampaikan Aspirasi terkait putusan dan kinerja Komisoner Sumut, dilanjutkan lagi dengan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut PKN meminta agar kedepan Para Komisoner dalam membuat putusan agar sesuai dengan undang undang yang berlaku, jangan hanya bisa menggunakan haknya sebagai seorang Ketua Komisoner sehingga Hak masyarakat di abaikan,
Mediasi tidak mencapai kesepakatan karena Komisionernya sangat arogan dan menyampaikan bahwa apabila tidak menerima putusan kami, maka lakukan upaya banding ke PTUN. Salah satu anggota demo dari Kabupaten Karo Desy Haryani bahkan histeris menanyakan kepada para Hakim PTUN dimana Hati nurani para Hakim selaku penegak keadilan, ibu Desi menyebut kalau mereka harus mengeluarkan banyak uang bahkan sampai minjam dari tetangga demi tercapainya tuntuan meraka.
Selama ini PKN membuat sengketa tentang permintaan Informasi Publik terkait pengelolaan anggaran yang di kucurkan Negara kepada pejabat Publik, yang konon para pejabat yang di sengketakan PKN tidak pernah hadir sama sekali pun Namun permintaan Informasi yang di Mohonkan PKN tidak di kabulkan KIP.
Sesuai dengan Motto PKN RI tidak pernah mundur maka TIM PKN naik banding ke PTUN dengan pemikiran di PTUN PKN akan mendapat keadilan namun mereka juga tidak mendapat keadialan justru keputusan PTUN menguatkan Putusan KIP. Maka dari itulah PKN juga mengadakan aksi demo menyampaikan aspirasi ke gedung PTUN Medan dalam orasi tersebut PKN juga menuntut agar para Hakim PTUN dapat memberi Putusan sesuai dengan Undang undang yang berlaku. Setelah PKN selasai mengadakan aksi demo maka pihak PTUN mempersilahkan TIM PKN untuk mengadakan mediasi dan hasil mediasi antara PKN dan PTUN adalah sebagai berikut
1. Menerima tuntutan PKN sebagai masukan dan pertimbangan bagi mereka untuk memutuskan perkara sengketan informasi publik yg diajukan di PTUN pada masa yg akan datang.
2. Akan membina para hakim PTUN yg ditunjuk menangani sengketa informasi agar lebih serius dan sungguh2 mempelajari, mendalami secara hukum setiap materi sengketa informasi.
3. Akan membina hakim yang mempersoalkan surat kuasa khusus untuk anggota PKN yang mewakili PKN dalam persidangan.
Dari Hasil mediasi tersebut PKN merasa lega dan berharap agar tuntuan PKN bisa di menangkan di PTUN sehingga kami masyarakat ataupun tim PKN yg ada di Sumut bisa meminimalisir Korupsi di Indonesia pada umumunya dan Sumut pada Khusunya pungkas Halomoan Sianturi selaku Kordinator Lapangan Unras.
[Jujur Sitanggang]