Jasa Raharja Pastikan  Jaminan Penumpang Kapal di Pelabuhan Singkil

Jasa Raharja Pastikan  Jaminan Penumpang Kapal di Pelabuhan Singkil

 

Banda Aceh|bidik-aceh.com–   Pj Samsat Aceh Singkil, TM Ramadhan  melakukan giat CRM ke Pelabuhan Penyeberangan Singkil yang terletak di Jalan Bahari Komplek Penyeberangan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabuoaten Aceh Singkil.

Tujuan giat ini untuk memastikan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Singkil sudah memiliki program perlindungan penumpang dari Jasa Raharja. Pj Samsat Aceh Singkil juga memastikan pencatatan manifest penumpang dilakukan dengan teliti dan tepat sesuai dengan jumlah tiket yang terjual.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Saeful Kamal menyampaikan “PT Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kami juga menghimbau Penumpang agar membeli tiket kapal pada agen – agen resmi yang telah ditunjuk dan tidak melalui calo agar penumpang mendapatkan kepastian perlindungan sesuai data di manifest kapal.”

“Kepastian jaminan penumpang juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”, Imbuh Saeful