Aceh besar|bidik-aceh.com-Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, kini semakin pamor semakin dikagumi pihak luar.MPP Aceh Besar kini telah menjadi salah satu ajang kaji tiru utama di Aceh.Dari gedung yang pernah mangkrak berkalang tahun lamanya
Dari data yang ada, ratusan jenis pelayanan yan cepat, efesien dan terukur ada di gedung dengan interior ala Bank papan atas itu. Mulai dari layanan untuk ijin usaha, paspor, KTP hingga persidangan Mahkamah Syar’iyah ada di MPP Aceh Besar.
Beberapa daerah dari dalam dan luar Aceh melakukan Kaji Tiru di MPP Aceh Besar, Jumat (17/02/2023) tadi pagi, giliran Pemkab Aceh Utara yang melakukan kaji tiru di MPP Aceh Besar.
Tim Tamu yang diketuai Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara Drs Adamy MPd itu diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Besar M Ali, SSos, MSi atas nama Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Agus Husni SP.
Di kesempatan itu, Adamy mengaku terkesan dan kagum pada pelayanan publik yang telah dilaksanakan di MPP Aceh Besar tersebut.
“Semoga melalui studi tiru ini, Pemkab Aceh Utara dapat segera juga mengimplementasikan kehadiran MPP, ” katanya yang dalam kesempatan itu ikut didampingi pejabat dari BPKD, Disdukcapil, dan sejumlah kepala bagian.
Sementara itu, M Ali SSos MSi didampingi Agus Husni SP menjelaskan, MPP Aceh Besar telah dioperasionalkan pada 22 Desember 2022 lalu. Hingga kini, sudah hadir 22 counter untuk pelayanan publik, baik berasal dari instansi vertikal maupun OPD jajaran Pemkab Aceh Besar.
M Ali menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah berkunjung dan menjalin silaturahmi dengan Pemkab Aceh Besar. Semoga pertemuan silaturrahmi ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan ke dua daerah guna, mewujudkan kemakmuran dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satu bentuk dari komitmen pelayanan itu adalah dengan menghadirkan pelayanan prima, terutama meningkatkan kualitas pelayanan publik diKabupaten Aceh Besar, dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu wadah, melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar.
Penyelenggaraan MPP ini, tentunya sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan (terjangkau jarak dan terjangkau dari segi keuangan) bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota Kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi, dengan menciptakan efesiensi administrasi.”tambah M Ali SSos MSi
“Kehadiran MPP tersebut juga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar dalam mendapatkan pelayanan, reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengubah prilaku dan sikap birokrasi yang condong ke arah paradigma New Public Service yang berorientasi pada pemberian layanan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar,” lanjutnya.
Kehadiran multi layanan di MPP itu juga membuat DPM PTSP Aceh Besar menjadi yang terdepan di Aceh, untuk kategori semua kabupaten di Aceh. (fby)