Kunjungan Wamenkumham Disambut Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar Dan Sejumlah Petugas Lapas

Kunjungan Wamenkumham Disambut Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar Dan Sejumlah Petugas Lapas

bidik-aceh.com.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Aceh.

Dalam kunker ini, Wamenkumham ikut berkunjung ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Senin (27/2/2023)

Kunjungan Wamenkumham disambut Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar dan sejumlah petugas lapas.

Wamenkumham mengecek sejumlah fasilitas, di antaranya dapur umum, budi daya ikan air tawar, tempat produksi kue, gedung bimbingan kerja, hingga meresmikan barbershop,di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Wamenkumham juga mengunjungi empat blok yang ada di Lapas Kelas II A Banda Aceh,pada di kesempatan itu.

Usai meninjau Lapas Banda Aceh, Wamenkumham juga meninjau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh yang juga berdekatan dengan Lapas Banda Aceh.

Kedatangan Wamenkumham langsung disambut anak-anak binaan dengan salawat Nabi dan yel-yel.

Terkait Lapas over kapasitas, Wamenkumham mengakui hampir semua Lapas di Indonesia memang over kapasitas”ujarnya

Termasuk juga di Lapas Banda Aceh. saat ini penghuni Lapas Kelas IIA Banda Aceh sudah berkirang 200 orang dibanding sebelumnya.” katanya

“Semua lapas memang over kapasitas ya, namun kita memastikan lapas di sini terkendali dan sesuai. Penghuni saat ini sudah berkurang dua ratus ya, turun dua kali lah,” Sebutnya.

Wamenkumham juga meminta semua pihak, terutama para narapidana untuk sabar mengingat hampir semua lapas di Tanah Air dalam keadaan “over” kapasitas atau kelebihan kapasitas hunian normal.

“Sabar saja, program asimilasi covid diharapkan mampu mengatasi over kapasitas ini. Memang over kapasitas sudah terjadi puluhan tahun, tapi formulasi nya bukan hanya dari kementerian,” Sebut Eddy, sapaan akrabnya,

Wamenkumham mengatakan overnya kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia jangan hanya dibebankan kepada mereka karena pada dasarnya lembaga pemasyarakatan hanya menerima titipan warga binaan yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Hakimnya main hukum, kan tidak mau tau lapas penuh atau tidak,” Tutup Wamenkumham. (fby)