bidik-aceh.com.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muji Ediyanto, S. H., S. I.K, mengisi program “Halo Kamtibmas” yang berlangsung di Studio Aceh TV, Kamis (9/3/23) sore.
Program “Halo Kantibmas” mengangkat tema ” Perkembangan Penegakan Hukum Berbasis Elektronik (ETLE) di Jalan Raya di Wilayah Hukum Polda Aceh”.
Dirlantas menyebutkan, ETLE sudah diberlakukan di Aceh sejak setahun yang lalu untuk mendukung progran quick wins presisi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak menggunakan lagi tilang secara manual bagi pelanggar lalulintas.
ETLE atau electronic traffick law enforcement sebuah langkah yang dibutuhkan sebagai tilang modern, ujar Dirlantas.
” Dalam rangka penegakan hukum melalui ETLE ini, masyarakat pelanggar lalulintas akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah masyarakat tersebut dan didalamnya termaktub foto bukti pelanggaran lalulintas, ” sebut Dirlantas
Untuk menyelesaikan penilangan ETLE melalui posko pengaduan ETLE yang disiapkan di Kantor Ditlantas Polda Aceh, jelas Dirlantas.
Bila pelanggar tidak menyelesaikan tilang ETLE tersebut akan berdampak pada saat pembayaran pajak kendaraan selanjutnya, terang Dirlantas.
Jenis pelanggaran lalulintas yang diprioritaskan dalam penegakan hukum ETLE ini, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas dan lainnya, ungkap Dirlantas.
Untuk jenis ETLE, kata Dirlantas, ada 2, masing-masing ETLE statis dan ETLE mobile, tutur Dirlantas.
Untuk ETLE statis ada 5 titik di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara ETLE mobile hanya ada di Kota Banda Aceh saja, dimana petugas Polantas akan merekam atau memfoto TNKB kendaraan dan jenis pelanggaran, lanjut Dirlantas.
Untuk mencegah pelanggaran lalulintas secara ETLE dan mencegah laka lantas, agar masyarakat mematuhi aturan lalulintas, ucap Dirlantas.
Ketika Polantas menindak masyarakat yang melanggar lalulintas diantaranya yang tidak menggunakan helm, sebenarnya tujuannya untuk menyelamatkan jiwa masyarakat dari laka lantas, jelas Dirlantas lagi.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan ETLE, saat ini masih diberlakukan progran pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh dan berakhir sampai tanggal 30 April 2023, untuk itu manfaat kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, imbau Dirlantas.
[Edi Sumantri]