bidik-aceh.com.
Bireuen – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang berasal Narkotika A.n Wardani Ibrahim yang dituntut 10 Tahun Penjara,sidang berlangsung Rabu, (29 /3/2023)
Terdakwa A.n Wardani Ibrahim Bin Ibrahim tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 137 huruf a,b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
1. Menyatakan terdakwa WARDANI IBRAHIM bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “PENCUCIAN UANG”, sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan KESATU PRIMAIR Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa WARDANI IBRAHIM bin IBRAHIM dengan PIDANA PENJARA selama 10 (sepuluh) tahun dan PIDANA DENDA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan bilamana tidak dibayar maka akan diganti (subsidiair) dengan PIDANA KURUNGAN selama 1 (satu) tahun.
Atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa WARDANI IBRAHIM bin IBRAHIM melalui Kuasa Hukum keberatan atas Tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.
Sidang Lanjutan Perkara ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu mendatang tanggal (12 /4) 2023 dengan agenda pledoi (pembacaan nota pembelaan).
Sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh Penyidik BNN RI pada tanggal 10 April 2022 dirumahnya yang terletak di Perumahan Pinang Baris Permai No. 15 Jl. TB. Simatupang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara,Namun berdasarkan dari keterangan saksi Sofyan yang menyatakan terdakwa adalah sebagai pemilik dan pengendali dari Narkotika jenis Shabu( Barang Haram )tersebut.
( HENDRI )