bidik-aceh.com.
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) menjadi qanun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (14/04/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Usman dan Isnaini Husda. Rapat paripurna ini juga dihadiri Wali Kota dan Sekda Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin, serta undangan lainnya.
Farid Nyak Umar mengatakan, pengesahan Raqan tentang P4GNPN menjadi qanun sangat penting untuk memerangi narkoba di Kota Banda Aceh karena kehadirannya akan menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda.
Penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada meningkatnya tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pencandu narkoba yang butuh uang untuk membeli narkoba.
Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Farid mengatakan, upaya pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah prenventif karena mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.
” Peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, selaku pengagas raqan tersebut mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.
Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73%. Adapun pada 2021 terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Kota Banda Aceh yang tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika dengan membuat sebuah kebijakan hukum atau payung hukum yaitu P4GNPN.
“Dengan adanya payung hukum tersebut maka penanganan masalah narkotika juga dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan hingga rehabilitasi dan pascarehabilitasi,” ujarnya.
Ramza menjelaskan, keseluruhan raqan ini terdiri atas 16 bab dan 53 pasal. Hadirnya qanun ini menurutnya tak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya.
Qanun ini merupakan raqan inisiatif dari Komisi I DPRK Banda Aceh. Dalam qanun ini mengamanahkan pemerintah daerah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olahraga dan berbagai fasilitas lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait,” sebut Ramza.
Dalam rapat rapat paripurna pengesahan P4GNPN ini juga turut dilakukan penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Qanun Kota Banda Aceh P4GNPN.
[ Edi Sumantri]