Laporan Keuchik Marwan diduga fitnah, Ridwansyah melakukan serangan balik

Laporan Keuchik Marwan diduga fitnah, Ridwansyah melakukan serangan balik

BidikAceh_Banda Aceh, 2024. Kasus pelaporan yang dilakukan Keuchik Marwan, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman kepada beberapa warganya, salah satunya atas nama Ridwansyah (Ketua Kelompok Hidroponik Gampong Baru) menuai perlawanan.

Pokok persoalan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi LP/B/388/VII/2024/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 5 Juli 2024 tentang tindak Pidana Penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Atas dasar laporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Lidik/476/VII/RES.1.11./2024/Sat Reskrim, tanggal 9 Juli 2024.

Peristiwa yang dimaksud di atas terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar Pukul 12.00 Wib, di Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Atas dasar pengaduan tersebut,  pihak Polrestabes Kota Banda Aceh menerbitkan surat Undangan Klarifikasi nomor B/766/VII/RE.1.11./2024/Sat Reskrim yang ditujukan kepada Sdr. Ridwansyah di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Awal kasus

Awal kasus ini diduga karena perbedaaan pandangan politik saat pilkades tahun 2023 antara Marwan dan Ridwansyah, CS. Pada saat itu, Ridwansyah melabuhkan pilihan politik ke rival Marwan. Tetapi takdir berkehendak lain, justru Marwan yang terpilih sebagai Keuchik Gampong Baru periode 2023-2028.

Ridwansyah mengatakan persoalan muncul kemudian setelah pelantikan Marwan tanggal 14 Agustus 2023. Gecik baru ini mengeluarkan SK baru nomor 36/2024  yang terbit tanggal 5 Juni 2024 memberhentikan Kelompok Hidroponik yang dipimpinnya sejak 27 Oktober 2023 atau baru berusia 8 bulan.

“Setelah itu dilanjutkan pelaporan ke Polrestabes Banda Aceh pada tanggal 5 Juli 2024 atas dugaan penggelapan tindak Pidana Penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.”

Mirza selaku Kuasa hukum Ridwansyah, menunjukan kursi 10 unit, 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop dan genset yang disangka digelapkan ternyata ada di lokasi program Hidroponik (27/9/2024).

Lebih kanjut dikatakannya “yang melapor Keuchik Marwan. Delik utama pelaporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan aset yang saya lakukan selaku penanggungjawab Kelompok Hidroponik Gampong Baru. Barang yang diduga digelapkan dalam pelaporan nomor Laporan Polisi LP/B/388/VII/2024/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 5 Juli 2024, seperti sepeda motor BL 2839 AI, mesin genset, kursi plastik 10 unit dan 1 unit laptop.

Ridwansyah melawan Fitnah 

Kuasa hukum Ridwansyah dari LBH Perahu Rakyat Indonesia, T.M. Mirza mengatakan bahwa pelaporan terhadap saudara Ridwansyah itu tidak berdasarkan fakta dan pantas disebut fitnah.

Mirza mengatakan bahwa hari ini kami menunjukan kepada media yakni barang yang dimaksud dugaan tindak pidana penggelapan di atas tidak hilang atau tidak digelapkan. Ini adalah bohong dan fitnah karena barang-barang tersebut (sepeda motor BL 2839 AI, mesin genset, kursi plastik 10 unit dan 1 unit laptop) nyatanya ada di lokasi kebun Hidroponik.

Atas dasar itu, kami telah menemani bapak Ridwansyah selaku korban fitnah untuk melakukan pelaporan di Polrestabes Kota Banda Aceh dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/453/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH atas perkara FITNAH. (Am)