Para Tergugat yaitu PT Brantas Abipraya CS., BPN Aceh Tengah, BPN Wilayah Aceh, Pemerintah Daerah (Pemda) Bener Meriah, Pemda Aceh dan Pemerintah Pusat, BWS Sumatera 1, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR serta jajaran terkait tidak memberikan jawaban resume dari Samsul Bahri

Bidik-Aceh, Bener Meriah. Dilansir dari https://newsmetropol.id/tuntutan-ganti-rugi-lahan-warga-terkena-bendungan-keureuto-pn-simpang-tiga-redelong-putuskan-tidak-berwenang-periksa-perbuatan-melawan-hukum-pemerintah/ ternyata pihak tergugat, antara lain: (1) PT Brantas Abipraya CS., (2) BPN Aceh Tengah, (3) BPN Wilayah Aceh, (4) Pemerintah

1 2 3 86